Selasa, 13 Maret 2012

Tutup Pabrik Miras Di Tamangapa

DPRD Makassar menyetujui sikap pemerintah kota Makassar untuk menutup pabrik minuman keras (miras) yang ada di kota ini. Dalam rapat dengar pendapat di gedung DPRD Rabu, 7 Maret kemarin, dewan menyetujui penutupan industri miras.

Sebelumnya, beberapa warga dari Kecamatan Manggala meminta aktivitas industri minuman keras (miras) di Jalan AMD Kelurahan Tamangapa, ditutup. Mereka beralasan, kehadirannya membuat warga sekitar tidak tenang ditambah belum adanya regulasi yang membolehkan adanya industri miras di Kota Makassar.

Dalam rapat dengar pendapat (hearing) yang digelar Komisi A DPRD Makassar, Rabu, 7 Maret, perwakilan warga tersebut menuntut UD Padi Mas ditutup terlepas dari segala perizinan yang dimiliki. Ketua LPM Manggala, Miskin Anis, mengungkapkan, warga di sekitar industri miras tersebut tidak setuju ada pabrik miras.

"Masyarakat Manggala, bukan hanya masyarakat Kelurahan Tamangapa, tuntutan kita adalah tutup industri miras di sana. Kita tidak setuju ada industri miras di Manggala," ujar Miskin dalam rapat yang dihadiri Plt Sekretaris Kota Makassar, pemilik UD Padi Mas, Disperindag, dan Kantor Pelayanan Administrasi dan Perizinan, Camat, dan Lurah ini.

Ketua Komisi A DPRD Makassar, Rahman Pina, mengungkapkan juga setuju penutupan UD Padi Mas karena keberadaannya meresahkan masyarakat sekitarnya, namun disisi lain perusahaan itu melampirkan sejumlah dokumen perizinan yang legal karena ditandatangani oleh pejabat berwenang.

"Ini permintaan warga agar ditutup. Saya pribadi juga setuju jika ditutup. Cuma di dewan ini ada mekanismenya. Sebelum ini diputuskan (pengambilan rekomendasi, red), kami mengundang eksekutif dulu," ujar Rahman.

Terkait dengan adanya izin yang yang dipegang, Kepala Tata Usaha (TU) Kantor Pelayanan Administrasi dan Perizinan Kota Makassar, M Saad, yakni berupa izin gangguan atau HO berupa pembuatan minuman beralkohol golongan B, yang berlaku antara 19 April 2011-19 April 2016, ada acuannya. Izin tersebut dikeluarkan setelah sebelumnya ada rekomendasi dari Disperindag dan Penanaman Modal tentang kelayakannya.

"Ada izinnya berdasarkan rekomendasi dinas teknis. Perizinan mengeluarkan izin hanya berdasarkan rekomendasi. Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 14 Tahun 2005 mengatur hal itu, bahwa izin hanya dikeluarkan berdasarkan rekomendasi instansi teknis," ujar Saad.

Sementara itu Kepala Bidang (Kabid) Industri Disperindag dan Penanaman Modal Kota Makassar, Andi Mattentuang, mengungkapkan UD Padi Mas bukanlah perusahaan baru. Sejak dulu perusahaan ini sudah memegang izin industri miras. Izin industri miras tersebut bukan dikeluarkan oleh Disperindag dan Penanaman Modal Makassar, namun langsung dari pusat.

Instansinya, kata dia, hanya mengeluarkan izin gangguan. UD Dalam keterangannnya, UD Padi Mas sejak 1988 sudah memiliki izin. Hanya kepemilikannya saja yang berubah yakni terjadi pengalihan hak. Lantas perusahaan ini mengurus perpanjangan izin baru itu pun melalui pusat yakni Kementerian Perindustrian melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal.

"Kebijakan pusat sejak 2000 tidak boleh lagi ada izin industri miras baru. Yang boleh hanya perpindahan, pengalihan hak, atau perpanjangan. Izin miras bukan kita yang keluarkan. Pemerintah Kota Makasar hanya memiliki kewenangan mengeluarkan izin gangguan," paparnya.

Di perusahaan ini, lanjut Mattentuang, memang tersendiri antara industri sirup dan miras. Izin industri sirup dikeluarkan oleh Pemkot Makassar, namun izin industri miras dikeluarkan oleh pusat. Terkait lokasi industri, katanya, tidak ada aturan yang melarang untuk daerah tertentu. "Untuk izin industri alkoholnya, itu kewenangan pusat," katanya.

Sekretaris Komisi A DPRD Makassar, Mustagfir Sabry, mempertanyakan terbitnya izin yang membolehkan UD Padi Mas beroperasi. Padahal dalam perda No:6/2006, tidak tidak ada izin pembuatan miras, melainkan hanya pengaturan peredaran minuman beralkohol. "Dari mana payung hukum sampai ada izin yang keluar. Hanya peredaran yang dibolehkan di Makassar. Menurut saya, kita harus rapat dengan pemkot," katanya.

Pemilik UD Padi Mas, Cery Tenijaya, mengungkapkan perusahaannya legal karena perizinannya lengkap. Hanya saja dalam hearing tersebut, Cery tak banyak bicara. Juru bicara UD Padi Mas, Kus Susilo, mengatakan izin industri miras langsung dari Jakarta.

"Kenapa kami melalui pusat karena izin untuk miras dari sana. Kami lakukan ini dengan memenuhi segala persyaratan. Kami tahu, minuman ringan kewenangan pemkot, sementara miras dari pusat," katanya. Ia juga membantah jika warga sekitar disebut keberatan dengan keberadaan UD Padi Mas. Ia bahkan memperlihatkan surat dukungan yang ditandatangani 30-an warga sekitar. "Mereka tidak menolak karena kita beri mereka pekerjaan," ujar Cery. (aczha)

sumber : fajar.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar