Selasa, 13 Maret 2012

Tim Ahli Hitung Kerugian TPA Tamangapa


Tim ahli kontruksi Politeknik Negeri Ujungpandang yang telah melakukan pemeriksaan fisik proyek peningkatan kinerja dan instalasi pengolahan lindi (IPL) TPA Tamangapa, Makassar sedang menyusun dan menghitung nilai kerugian negara terhadap proyek yang menghabiskan APBN 2009 sebesar Rp4 miliar.

Kasintel Kejari Makassar, Muh Syahran Rauf menjelaskan bahwa untuk pemeriksaan fisik di lapangan terhadap proyek tersebut, tim serta penyidik yang didampingi pihak terkait telah melakukan pemeriksaan. Hasil pemeriksaan inilah yang sementara dikaji tim ahli termasuk menghitung besarnya kerugian negara terhadap proyek yang saat ini tida berfungsi sebagaimana mestinya.

"Kami telah melakukan koordinasi dengan tim ahli mengenai hasil pemeriksaan fisik TPA Tamangapa. Tim ahli menyatakan kalau proses perhitungan kerugian negara masih dilakukan," ujar Syahran.

Makanya, Syahran hingga saat ini belum bersedia memberikan gambaran besarnya kerugian negara atas kasus tersebut. Begitu juga belum berkesimpulan apakah proyek sanitasi yang tidak berfungsi itu sudah dianggap merugikan negara.

"Tunggu pendapat ahlinya dulu. Kalau kami sih bisa menilai kalau proyek itu tidak ada karena tidak berfungsi dan tidak bermanfaat untuk mencegah pencemaran lingkungan di sana," jelas Syahran.

Syahran berharap, hasil pemeriksaan tim ahli tersebut bisa diperoleh penyidik secepatnya untuk menentukan langkah yang akan ditempuh penyidik, termasuk menentukan tersangka dalam kasus ini.

Dalam kasus proyek sanitasi TPA Tamangapa yang menghabiskan APBN 2008 sebesar Rp4 miliar ini, penyidik menduga adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut, dengan asumsi bahwa proyek itu tidak berfungsi meski sudah dinyatakan rampung.

Sebelumnya, Kepala Satuan Kerja (Satker) PLP Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Tarkim) Sulsel, Hasir Tjenne menyebutkan bahwa proyek sanitasi penyehatan lingkungan permukiman (PLP) TPA Tamangapa Makassar sudah rampung fisiknya. Dia membantah proyek tersebut tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

Dia menyebutkan, proyek yang diduga sarat korupsi itu rampung sejak 2008 dan mulai berfungsi pada Januari 2009. Kendati dia mengakui kalau dalam perjalanannya tidak berfungsi akibat bencana alam dimana pipa pengantar air limbah dari TPA ke pengolahan terbakar pada Juli 2009. Sejak saat itu, proyek tersebut tidak berfungsi sebagaimana peruntukannya. (aczha)

sumber : Fajar.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar